Jakarta- BNPT lakukan kegiatan FGD terkait rencana penyusunan Peraturan Presiden tentang Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis) dan Penyusunan Penilaian Ancaman Terorirsme Nasional. Dimana kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi sejak 2024, yang bertujuan untuk menyusun regulasi terkait Pusdalsis. Ia menyoroti pentingnya Indonesia memiliki National Threat Assessment sebagai alat untuk mengukur tingkat ancaman terorisme, serupa dengan Malaysia, Singapura, dan Australia. Selain sebagai pusat analisis, ada aspirasi agar Pusdalsis juga berperan dalam pengendalian krisis, sehingga diperlukan dasar hukum dalam bentuk Perpres (11/03).
Dalam rapat ini terdapat masukan dari beberapa instansi K/L dalam memberikan masukan untuk kemajuan rancangan Peraturan Presiden tentang Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Kesimpulan bahwa penyusunan naskah urgensi dan draf Perpres yang lebih matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FGD ini, Perlu adanya sinkronisasi regulasi dengan aturan yang sudah ada untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga, Penyamaan persepsi terkait peran, fungsi, bentuk Pusdalsis dalam kelembagaan BNPT, Perumusan SOP yang jelas terkait mekanisme koordinasi dan eksekusi dalam pengelolaan krisis terorisme, Perlunya perubahan SOTK BNPT sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, serta akan diadakan FGD lanjutan dengan waktu yang ditentukan kemudian.
(RDU)