Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis / Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
-
Tanggal Penetapan
Jumat, 01 November 2024
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BN 2024(810): 29 hlm
Tempat Penetapan
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
T.E.U. Badan/Pengarang
-
Subjek
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulan Terorisme