Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis / Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
-
Tanggal Penetapan
Kamis, 07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
LN 9 (2021): 9 Hlm
Tempat Penetapan
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia.Presiden (2019-2024:Joko Widodo)
Subjek
-
Abstrak
Lampiran
Klik untuk Unduh File dalam Bentuk Dokumen
Scan Di Sini
QR Code
Bagikan Dokumen
Form Evaluasi
Suarakan Pendapat Anda!
Bukti Dukung (opsional)
Maksimal unggahan 3 file dengan total ukuran tidak lebih dari 3MB. Format yang didukung: DOC, DOCX, PDF, PPT, dan PPTX.